Hati-Hati Menggunakan Smaprtphone di Saudi, Bisa Dihukum Penjara 1 Tahun atau Denda 1,9 Milyar
Jaksa Penuntut Umum telah memperingatkan hukuman keras bagi mereka yang menyalahgunakan ponsel untuk merusak privasi atau merusak martabat orang lain termasuk hukuman penjara maksimum satu tahun dan denda sebesar SR500.000 (Rp. 1.900.000.000)
Saat meninjau hukuman karena menyalahgunakan smartphone yang melanggar privasi orang lain, Jaksa Penuntut Umum menekankan pada hari Minggu larangan praktik atau perilaku apa pun yang melibatkan pelecehan terhadap orang lain.
Praktik yang melanggar privasi orang lain di tempat kerja termasuk fotografi, memfitnah atau merugikan orang lain, melanggar moral publik, atau mempublikasikan hal semacam itu, menggunakan berbagai sarana teknologi informasi.
Jaksa Penuntut Umum menunjukkan bahwa setiap orang yang melanggar kehidupan pribadi dengan menyalahgunakan telepon kamera atau sejenisnya, atau mencemarkan nama baik dan merugikan orang lain, melalui berbagai sarana teknologi informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda hingga setengah juta riyal.
“Jika pelakunya masih di bawah umur, dia akan dihukum sesuai dengan hukuman yang ditentukan dalam Undang-Undang Anak yang disetujui tiga tahun lalu.”
Sumber : LOA
- Universitas King Khalid di Arab Saudi termasuk di antara 600 universitas terbaik di dunia - September 30, 2023
- Arab Saudi mengutuk keras ‘serangan teroris pengecut’ di Pakistan - September 30, 2023
- ‘Kingdom Arena’ akan menjadi stadion utama Al-Hilal - September 30, 2023