Bisakah saya mengundurkan diri sesuai kontrak sesuai dengan Hukum Ketenagakerjaan Saudi?
Jika Anda mengundurkan diri dari pekerjaan Anda selama masa kontrak di Arab Saudi, ikuti langkah-langkah berikut untuk menghindari penolakan pengunduran diri Anda oleh perusahaan Anda. Aturan pengunduran diri sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Saudi telah kami jelaskan di bawah ini.
Bagaimana cara mengundurkan diri di Qiwa?
Jenis Kontrak
Ada dua jenis kontrak berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Saudi dan aturan pengunduran diri sangat bervariasi tergantung pada jenis kontraknya.
- Kontrak Jangka Tetap.
- Kontrak Tanpa Batas.
Setiap karyawan, baik warga Saudi atau ekspatriat, awalnya menandatangani kontrak jangka tetap dengan majikan mereka di Arab Saudi.
Kontrak dengan karyawan Saudi menjadi kontrak tidak terbatas setelah jangka waktu tertentu.
Namun, kontrak dengan pekerja non-Saudi akan tetap menjadi kontrak jangka waktu tetap sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Ketenagakerjaan Saudi.
- Karyawan Asing = Kontrak Jangka Waktu Tetap.
- Karyawan Saudi = Kontrak jangka tetap atau tidak terbatas.
![](https://i0.wp.com/www.devisaudia.com/wp-content/uploads/2024/02/7169-Can-I-resign-within-contract-as-per-Saudi-Labor-Law-2-696x392-ezgif.com-webp-to-jpg-converter.jpg?resize=696%2C392&ssl=1)
Pengunduran Diri – Kontrak Jangka Tetap
Di akhir kontrak
Seorang karyawan dapat mengundurkan diri pada akhir kontrak jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 74 Undang-Undang Ketenagakerjaan Saudi dengan memberikan jangka waktu pemberitahuan yang memadai.
![](https://i0.wp.com/www.devisaudia.com/wp-content/uploads/2024/02/7169-Can-I-resign-within-contract-as-per-Saudi-Labor-Law-3-696x392-ezgif.com-webp-to-jpg-converter.jpg?resize=696%2C392&ssl=1)
Tapi kapan kontrak Anda akan berakhir? Biasanya tanggal kadaluwarsanya tertulis secara eksplisit di dalam kontrak, namun setelah terjadi perpanjangan kontrak, masyarakat menjadi bingung tanggal mana yang dianggap sebagai tanggal penyelesaian.
Apabila terdapat klausul pembaharuan dengan jangka waktu tertentu dalam kontrak jangka waktu tertentu, maka kontrak tersebut akan diperpanjang untuk jangka waktu yang tercantum dalam kontrak sesuai dengan Pasal 55 (2) UU Ketenagakerjaan Saudi.
Jika tidak ada klausul pembaruan dalam kontrak jangka waktu tetap atau jangka waktunya tidak ditentukan,
- Non-Saudi: Kontrak akan diperpanjang hingga tanggal berakhirnya Iqama untuk karyawan ekspatriat sesuai Pasal 37 Undang-Undang Ketenagakerjaan Saudi.
- Saudis: If the employer does not terminate a Saudi employee, the contract will be renewed and become an indefinite contract.
Selama masa kontrak
Jika Anda ingin mengundurkan diri selama jangka waktu kontrak jangka tetap Anda sebelum menyelesaikan pekerjaan di Arab Saudi, pastikan majikan Anda menyetujuinya sepenuhnya. Majikan berhak menolak pengunduran diri Anda di Arab Saudi atau meminta kompensasi berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Ketenagakerjaan Saudi.
Oleh karena itu, jika majikan Anda menolak pengunduran diri Anda di Arab Saudi, ada baiknya mempertimbangkan kompensasi yang mungkin harus Anda bayarkan seiring dengan kenaikan gaji yang Anda peroleh dengan berganti pekerjaan.
![](https://i0.wp.com/www.devisaudia.com/wp-content/uploads/2024/02/7169-Can-I-resign-within-contract-as-per-Saudi-Labor-Law-4-696x392-ezgif.com-webp-to-jpg-converter.jpg?resize=696%2C392&ssl=1)
Pengunduran Diri – Kontrak Tidak Terbatas
Seorang karyawan dapat mengundurkan diri dari pekerjaan dengan kontrak tidak terbatas dengan jangka waktu pemberitahuan 60 hari berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Ketenagakerjaan Saudi.
![](https://i0.wp.com/www.devisaudia.com/wp-content/uploads/2024/02/7169-Can-I-resign-within-contract-as-per-Saudi-Labor-Law-5-696x392-ezgif.com-webp-to-jpg-converter.jpg?resize=696%2C392&ssl=1)
Jika seorang pekerja mengundurkan diri berdasarkan kontrak tanpa batas waktu, pemberi kerja berhak meminta kompensasi penalti berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Ketenagakerjaan Saudi.
Penting untuk ditegaskan kembali bahwa karyawan non-Saudi tidak dapat memiliki kontrak tanpa batas waktu sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Ketenagakerjaan Saudi.
![](https://i0.wp.com/www.devisaudia.com/wp-content/uploads/2024/02/7169-Can-I-resign-within-contract-as-per-Saudi-Labor-Law-1-696x392-ezgif.com-webp-to-jpg-converter.jpg?resize=696%2C392&ssl=1)
Definisi Kontrak Tidak Terbatas
Bagi karyawan Saudi, kontrak jangka tetap menjadi kontrak tidak terbatas dengan 2 ketentuan berikut;
Jika tidak ada klausul pembaruan dalam kontrak jangka waktu tetap dan pemberi kerja tidak memberhentikan pekerja setelah kontrak selesai, maka kontrak tersebut akan menjadi kontrak tidak terbatas di Arab Saudi.
Kontrak jangka tetap menjadi kontrak tidak terbatas setelah 3 kali perpanjangan berturut-turut, atau setelah 4 tahun masa kerja sesuai pasal 55 (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan Saudi.
- Bagaimana Solusi Ijazah Palsu di Arab Saudi? - June 18, 2024
- “8” Tips agar Jemaah Haji Aman dan Tak Tersesat Selama Beribadah - May 21, 2024
- Arab Saudi Bikin 4 Aturan Baru Masa Berlaku Visa Umrah - May 6, 2024