Hukuman penjara 7 tahun untuk 11 warga Pakistan yang dihukum karena melakukan Penipuan Keuangan
Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman kepada 11 ekspatriat Pakistan, yang dihukum karena melakukan penipuan keuangan, masing-masing tujuh tahun penjara. Pengadilan juga memutuskan untuk mendeportasi mereka setelah menjalani hukuman penjara, kata Jaksa Penuntut Umum.

Bagian Penipuan Keuangan di Kejaksaan Umum telah menyelesaikan investigasi terhadap kegiatan ilegal 11 warga negara Pakistan yang ditangkap atas tuduhan penipuan keuangan. Terungkap dalam investigasi bahwa para tertuduh terlibat dalam penipuan keuangan dengan mengirimkan pesan teks kepada para korban, berkomunikasi dengan mereka melalui telepon, mendesak mereka untuk memperbarui informasi bank mereka, dan kemudian mendapatkan informasi pribadi mereka dan menggunakannya untuk mengakses rekening bank mereka dan mencuri uang mereka.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa mereka akan terus melindungi dana dari segala bentuk kejahatan, dan akan membawa siapa pun, yang terlibat dalam penipuan keuangan, ke pengadilan, mencari hukuman berat bagi mereka.
- Universitas King Khalid di Arab Saudi termasuk di antara 600 universitas terbaik di dunia - September 30, 2023
- Arab Saudi mengutuk keras ‘serangan teroris pengecut’ di Pakistan - September 30, 2023
- ‘Kingdom Arena’ akan menjadi stadion utama Al-Hilal - September 30, 2023