Hukuman Penjara hingga 5 tahun dan denda SR500.000 untuk Praktik Pengobatan Infertilitas Ilegal
Jaksa Penuntut Umum Saudi memperingatkan bahwa tindakan hukuman yang tegas akan diambil terhadap mereka yang terlibat dalam praktik pengobatan infertilitas ilegal.
![](https://i0.wp.com/www.devisaudia.com/wp-content/uploads/2023/09/2151308.jpeg?w=700&ssl=1)
“Mereka yang terbukti bersalah melakukan praktik perawatan infertilitas dan kesuburan tanpa izin atau pada tingkat selain tingkat izin yang disyaratkan akan dihukum dengan satu atau lebih hukuman berikut: penjara untuk jangka waktu hingga lima tahun; denda hingga SR500.000, dan pembatalan izin untuk mempraktikkan profesi tersebut,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sebuah pernyataan di akun media sosial X, Jaksa Penuntut Umum mengklarifikasi bahwa intervensi medis diperbolehkan untuk mengobati infertilitas yang diakibatkan oleh kesuburan yang buruk atau adanya masalah medis yang dapat diobati berdasarkan laporan medis.
- Bagaimana Solusi Ijazah Palsu di Arab Saudi? - June 18, 2024
- “8” Tips agar Jemaah Haji Aman dan Tak Tersesat Selama Beribadah - May 21, 2024
- Arab Saudi Bikin 4 Aturan Baru Masa Berlaku Visa Umrah - May 6, 2024