Bisakah Renew Iqama saat Posisi di Luar Saudi karena Kondisi Tertentu?
Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) di Arab Saudi menanggapi kemungkinan pembaruan iqama penduduk bagi yang berada di luar Kerajaan.
Hal ini menjawab pertanyaan yang diterima di akun Twitter, menanyakan, “Dapatkah saya memperbaharui iqama tanggungan saya yang telah bolak-balik menuntut ilmu selama berada di luar negeri (di luar Arab Saudi)?”
– Akun Twitter resmi Saudi Jawazat menanggapinya, dengan mengatakan: “Anda dapat memperbarui iqama penduduk bagi mereka yang berada di luar Kerajaan secara elektronik setelah membayar biaya yang diperlukan melalui layanan pembayaran dan melalui platform Absher atau muqeem dari majikan.”
– Sebelumnya, Jawazat mengingatkan bahwa seorang ekspatriat harus meninggalkan Arab Saudi dalam waktu 60 hari sejak tanggal penerbitan visa keluar akhir.
– Jika tidak berangkat dalam batas waktu yang ditentukan, denda 1000 Riyal akan dikenakan untuk membatalkan visa keluar akhir, yang menyatakan bahwa validitas iqama adalah syarat saat membatalkan keluar akhir.
Sumber : LOA
- Pelajar Saudi bersinar di kontes sains internasional - December 11, 2023
- Pembayaran elektronik wajib dilakukan di pasar - December 11, 2023
- Jeddah yang bersejarah meluncurkan acara-acara artistik - December 11, 2023