Dirjenlantas Arab Saudi : Denda SR900 (3,6 Juta) jika duduk di tempat yang tidak diperuntukkan bagi penumpang
Direktorat Jenderal Lalu Lintas (Muroor) telah menekankan pentingnya penumpang duduk di tempat yang telah ditentukan di dalam kendaraan untuk memastikan keselamatan mereka.
![](https://i0.wp.com/www.devisaudia.com/wp-content/uploads/2023/07/eugene-chystiakov-aZidAZbrXvA-unsplash-scaled-e1690178289724-1024x576.jpg?resize=708%2C398&ssl=1)
Muroor menyatakan bahwa penumpang yang duduk di kursi yang tidak diperuntukkan bagi mereka di dalam mobil membuat mereka dalam bahaya dan juga dianggap sebagai pelanggaran.
Menurut Undang-undang Lalu Lintas Arab Saudi, siapa pun yang mengangkut penumpang sambil duduk di tempat yang tidak diperuntukkan bagi mereka, akan dikenakan denda minimal SR500, dan maksimal SR900 (2 Juta sd 3,6 Juta rupiah)
Muroor mencatat bahwa penerapan batas maksimum pelanggaran dalam undang-undang lalu lintas yang baru hanya dilakukan melalui badan pemisah lalu lintas.
- Bagaimana Solusi Ijazah Palsu di Arab Saudi? - June 18, 2024
- “8” Tips agar Jemaah Haji Aman dan Tak Tersesat Selama Beribadah - May 21, 2024
- Arab Saudi Bikin 4 Aturan Baru Masa Berlaku Visa Umrah - May 6, 2024