Kabar Saudi

Mengemis di Kerjaan Arab Saudi, Siap-Siap Dipenjara

Sebagaimana tantangan negara dunia pada umumnya, terutama negara dengan banyak warga asing, Arab Saudi melakukan tindakan tegas terhadap praktik mengemis (tasawul).

Dalam Nidzam Mukafaha at-Tasawul, disebutkan dengan tegas bahwa mengemis dalam segala cara dan bentuknya dilarang, siapa saja yang mengemis, apa pun alasannya, akan dimintai pertanggungjawaban, dan hukumannya lebih berat jika dilakukan oleh kelompok yang terorganisir.

Penegasan ini cukup beralasan, mengingat pemerintah Saudi memberikan solusi bagi warganya yang kesulitan secara ekonomi dengan bantuan tunjangan sosial (ad-dhaman a-ijtima’iy) atau bantuan pengalihan subsidi melalui Hisab al-Mawathin.

Di saat yang sama, semua kebutuhan mendasar seperti pendidikan dan kesehatan digratiskan bagi warganya.

Adapun warga asing yang melakukan praktik mengemis, berarti telah melakukan pelanggaran izin tinggal dan keimigrasian.

Praktik mengemis biasanya marak di waktu-waktu mulia untuk memperbanyak amal kebaikan bagi kaum muslimin, seperti bulan Ramadan atau 10 hari di bulan Dzulqadah.

Pengemis juga menarget lokasi-lokasi strategis seperti masjid, parkiran mobil, pertokoan, lampu merah, bahkan di dua kota suci umat Islam, Makkah dan Madinah.

Praktik mengemis di Saudi dengan beragam cara dan alasan. Seperti berpura-pura memiliki kekurangan fisik, sebagaimana yang pernah dijumpai di Masjidil Haram beberapa tahun silam yang kini telah diberantas.

Lainnya dengan menangis di depan jamaah shalat di dalam masjid, membawa surat keterangan tidak mampu, mengaku dirinya kehabisan dana dan ingin kembali ke asal kota atau negaranya, termasuk pekerja sapu jalanan dan orang tua yang mengeksploitasi anak-anaknya.

Kampanye memerangi pengemis di berbagai wilayah Arab Saudi tidak jarang diulang-ulang, seperti menyebar infografis ancaman hukuman bagi pelaku praktik tasawul atau berita penangkapan.

Pemerintah Provinsi Mekkah menyebar infografis terkait larangan dan ancaman bagi segala bentuk praktik mengemis; ancaman penjara mulai 6 bulan hingga 1 tahun dan denda mulai 50 – 100 .000 SAR (Rp. 400 Juta). Hukuman dilipatgandakan jika terjadi pengulangan. Bagi warga asing diderpotasi dan dilarang kembali memasuki wilayah Arab Saudi kecuali untuk umrah dan berhaji.

___

Referensi :

Saudinesia. (2022) Larangan Mengemis Di Arab Saudi Dan Ancaman Sanksi Hukum Yang Berat. Retrieved from Saudinesia

DSA

DSA

CHANNEL DSA adalah channel khusus berbagi info Career, Experience, Professional Examination, Job Vacancy, Tips & Trik Aman Bekerja di Timur Tengah | www.devisaudia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *