KesehatanTanaman

PBB Restui Ganja sebagai Tanaman Obat

Mengkonsumsi ganja di Indonesia masih menjadi hal yang terlarang, disaaat negara-negara lain sudah membuka diri untuk memanfaatkan ganja guna keperluan medis. Organisasi Bangsa-Bangsa Internasional (PBB) dipublikasikan telah memberikan restu untuk pemanfaatan ganja sebagai tanaman obat yang boleh dikonsumsi oleh seseorang.

PBB sejak awal Desember 2020 lalu telah mempublikasikan bahwa pihaknya telah memberikan restu sekaligus merekomendasikan kepada WHO untuk bisa merativikasi ganja sebagai keperluan medis. Mengapa keputusan demikian bisa terjadi? Dikarenakan hasil voting yang dilakukan oleh Komisi Obat Narkotika PBB (Commission on Narcotic Drugs / CND) yang beranggotakan 53 negara yang tersebar di seluruh penjuru dunia menunjukkan bahwa 27 negara Eropa dan Amerika menyetujui untuk pemanfaatan ganja sebagai keperluan medis. Sedangkan 25 negara lain termasuk Cina, Pakistan dan Rusia menjadi negara yang kontra dengan keputusan tersebut.

Bicara mengenai perjalanan panjang pro-kontra ganja sebagai tanaman obat, tentunya keputusan yang dikeluarkan oleh PBB sontak mengejutkan berbagai kalangan, karena sudah 59 tahun lamanya ganja disandingkan dengan opium sebagai barang haram atau terlarang untuk dikonsumsi untuk keperluan apapun. Dengan keputusan PBB ini tentunya dapat membuka jalan para peneliti untuk mendorong penelitian ilmiah tambahan khususnya terkait pemanfaatan ganja di dunia medis (kesehatan).

WHO sendiri menemukan fakta bahwa ganja tidak membawa risiko kematian dan berpotensi mengobati rasa sakit termasuk kondisi seperti epilepsi. Selain itu, WHO juga menjelaskan bahwa dalam ganja juga terdapat senyawa Canabidiol (Canabinoid) yang bermanfaat sebagai terapi medis untuk keperluan kesehatan. Dalam penelitiannya WHO juga menjelaskan bahwa Canabidiol berbeda dengan THC yang memberikan efek candu. Hingga saat ini belum ada bukti penggunaan Canabidiol untuk rekreasi atau memabukan dalam penggunaan di masyarakat.

Efek Negatif Ganja

Namun, perlu digaris bawahi, ganja sering kali menimbulkan efek negatif apabila disalahgunakan dalam pemakaian diantaranya :


Risiko Kanker Paru-Paru

Ganja berisiko tinggi menyebabkan kanker paru-paru karena memiliki kandungan tar tiga kali lipat dibandingkan kandungan tar dalam tembakau. Asap ganja juga diduga memiliki kandungan zat penyebab kanker 70% lebih banyak dari asap rokok tembakau.

Gangguan Kemampuan Berpikir

Penggunaan ganja terlalu lama dapat membuat seseorang kehilangan memori dan menghambat fungsi otak. Pada penelitian lain juga menyebutkan bahwa ganja dapat menyebabkan perubahaan pada struktur serta fungsi otak dalam penggunaan jangka panjang.

Gangguan Kesehatan Mental

Ganja dapat memperburuk dan meingkatkan kekambuhan pada gangguan psikotik dan penderita skizofrenia serta dapat menimbulkan halusinasi pada seseorang.

Serangan Jantung

Setelah mengkonsumsi ganja, detak jantung (Heartrate) seseorang akan bertambah 20-50 denyut permenit (Takikardia), yaitu denyut jantung melebihi batas ambang normal.

Gangguan Kekebalan Tubuh (Imunitas)

Pengguna ganja berisiko mengalami penurunan imunitas tubuh dan meningkatkan risiko tertular HIV AIDS.

Regulasi Ganja di Dunia dan Indonesia

Bagaimanakah sebenarnya regulasi penggunaan ganja di dunia juga di Indonesia?

Konvensi PBB 1961 banyak memberikan pengaruh besar bagi regulasi ganja di dunia. Di Indonesia sendiri konvensi PBB 1961 tersebut diadopsi dalam regulasi penggunaan ganja pada UU No. 35 Tahun 2009. Pada saat itu PBB menetapkan hasil konvensi tersebut sebagai produk hukum yang wajib dirativikasi oleh Indonesia dan negara-negara anggota PBB lainnya pada waktu itu. Bagi Indonesia tentunya rativikasi tersebut juga otomatis akan mencabut hukum kolonial Belanda yakni Ferdo Mende Minde Ordo Nanti (Undang-Undang Anti Narkotika) pada masa pemerintahan Hindia Belanda pada waktu itu digantikan dengan UU No 9. tahun 1976. Sejak itu pula berlaku hukum pidana bagi para pengguna ganja mulai dari penjara hingga tiket ke alam baka.

Setelah masa itu Indonesia juga kembali mengubah hukum nasional tentang narkotika, namun acuannya masih sama yaitu Konvensi PBB. Perubahan terkait aturan penggunaan ganja ini memang terjadi berkali-kali sejak tahun 1971 hingga 2009. Perubahan terakhir yang dituliskan dalam UU No. 35 Tahun 2009 juga masih berhaluan pada Konvensi PBB tahun 1988 yang jadi landasan hukum pemberantasan narkotika hingga hari ini. Selain itu, perubahan tersebut juga menetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga negara yang khusus menangani penyalahgunaan narkotika di negeri ini.

Atas keputusan terbaru PBB, BNN menyatakan ganja tidak dicabut dari daftar obat-obatan berbahaya dan masih tergolong dalam narkotika. Lebih lanjut bahwa Indonesia masuk dalam kelompok negara yang kontra dengan keputusan PBB menjadikan ganja sebagai tanaman obat.

Referensi :

WHO. (2020, December 2). UN commission reclassifies cannabis, yet still considered harmful. Retrieved December 30, 2020, from UN NEWS: https://news.un.org/en/story/2020/12/1079132

DSA

DSA

CHANNEL DSA adalah channel khusus berbagi info Career, Experience, Professional Examination, Job Vacancy, Tips & Trik Aman Bekerja di Timur Tengah | www.devisaudia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *