Berita InternasionalGeneralImigrasi & RekrutmenKabar Saudi

Denda 5.000 SAR Mempekerjakan Ekspatriat Tanpa Izin Kerja atau Memberitahu Ajeer

Akan ada denda sebesar 5.000 SAR (IDR 20 Juta) jika mempekerjakan pekerja asing tanpa izin kerja atau tidak memberitahukan Program Ajeer, menurut Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (MHRSD).

Hukuman ini merupakan bagian dari keputusan menteri berdasarkan revisi jadwal pelanggaran dan hukuman dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Draf akhir dari jadwal tersebut telah dirilis oleh kementerian, yang salinannya telah dilihat oleh Okaz/Saudi Gazette. Draf akhir disusun setelah mengubah jadwal pelanggaran dan hukuman yang dikeluarkan oleh keputusan menteri No. 92768 tertanggal Jamad Al-Awwal 5, 1443 sesuai dengan perintah kerajaan dan amandemen baru pada UU Ketenagakerjaan dan keputusan menteri yang mengatur pasar tenaga kerja, dan dalam pelaksanaan Bab 15 UU Ketenagakerjaan, terutama yang berkaitan dengan hukuman.

Menurut jadwal yang telah diamandemen, ketidakpatuhan pemberi kerja terhadap aturan perlindungan, keselamatan, dan kesehatan kerja yang disetujui oleh kementerian serta kegagalannya dalam mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk melindungi pekerja dalam semua kegiatan merupakan pelanggaran serius. Akan ada denda yang berkisar antara 1500 SAR (IDR 6 Juta) dan 5000 SAR (IDR 20 Juta) untuk pelanggaran ini. Pemilik bisnis atau agennya bertanggung jawab atas kecelakaan yang mungkin dialami orang lain di lokasi perusahaan.

Keputusan menteri juga menetapkan bahwa tidak adanya tempat khusus untuk penitipan anak atau tempat penitipan anak untuk perusahaan yang mempekerjakan 50 pekerja atau lebih merupakan pelanggaran yang tidak serius, dan pelanggar akan dihadapkan pada denda 5000 SAR. Disebutkan bahwa akan ada setidaknya 10 atau lebih anak-anak pekerja, dan usia mereka kurang dari enam tahun.

Sesuai dengan jadwal yang telah direvisi, mempekerjakan anak-anak di bawah usia 15 tahun adalah pelanggaran serius, dan denda untuk pelanggaran tersebut berkisar antara 1.000 (IDR 4 Juta) hingga sekitar 2.000 SAR (IDR 8 Juta), dan mempekerjakan wanita yang bekerja selama enam minggu setelah melahirkan juga merupakan pelanggaran serius yang akan dikenakan denda sebesar 1.000 (IDR 4 Juta).

Menurut keputusan menteri, majikan yang mempekerjakan pekerja non-Saudi tanpa mendapatkan izin kerja atau memberitahukan Program Ajeer merupakan pelanggaran serius yang akan dikenakan denda sebesar 10.000 (IDR 40 Juta). Ada juga ketentuan yang ketat untuk mencegah segala bentuk diskriminasi di tempat kerja. Jika terdeteksi adanya diskriminasi dalam bentuk apa pun, baik terhadap pekerja atau pelamar kerja dalam hal kondisi dan peraturan kerja atau saat mempekerjakan atau mempublikasikan iklan atau dalam upah antara pekerja pria dan wanita dalam pekerjaan yang memiliki nilai yang sama, atau dalam pekerjaan apa pun yang mengakibatkan peniadaan dan pelipatgandaan peluang yang sama, akan dikenakan denda sebesar 3.000 (IDR 12 Juta). Denda sebesar 1000 SAR (IDR 4 Juta) akan dikenakan kepada majikan yang menahan paspor atau izin tinggal (iqama) pekerja atau anggota keluarganya.

Akan ada denda SR300 jika gagal membayar upah pekerja dan iuran mereka dalam mata uang resmi negara pada tanggal jatuh tempo yang ditentukan dalam rekening bank yang telah disetujui, atau menahan upah pekerja atau sebagian darinya kecuali ada putusan pengadilan.

Akan dikenakan denda sebesar 5000 SAR (IDR 20 Juta) untuk pelanggaran berikut ini. Kegagalan perusahaan untuk membentuk komite untuk menyelidiki kasus-kasus penyalahgunaan perilaku di tempat kerja atau untuk menyelidiki dan merekomendasikan pengenaan hukuman disipliner pada mereka yang dinyatakan bersalah dalam waktu lima hari kerja setelah menerima pengaduan, atau menjatuhkan hukuman disipliner kepada pekerja yang melanggar dalam kasus pelanggaran perilaku di lingkungan kerja setelah rekomendasi komite terhadap mereka yang dinyatakan bersalah dalam waktu 30 hari sejak tanggal penghukuman.

Pelanggar harus membayar denda yang dijatuhkan kepadanya dalam waktu 60 hari sejak tanggal pemberitahuan keputusan administratif. Jika tidak dilaksanakan selama periode ini, layanan yang disediakan oleh kementerian akan ditangguhkan untuknya sampai denda dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan eksekutif Undang-Undang Ketenagakerjaan

DSA

DSA

CHANNEL DSA adalah channel khusus berbagi info Career, Experience, Professional Examination, Job Vacancy, Tips & Trik Aman Bekerja di Timur Tengah | www.devisaudia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *