Berita InternasionalKabar Saudi

Ekspatriat memalsukan produk hewan di Arab Saudi di denda SR20000 dan penjara 2 tahun

Pengadilan khusus di Dammam menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda SR20000 kepada seorang ekspatriat yang terbukti bersalah memproduksi dan memiliki sediaan obat hewan yang dipalsukan dan tidak terdaftar. Dia juga dinyatakan bersalah karena memproduksi dan mencetak paket untuk wadah sediaan hewan dengan tujuan penipuan.

Ekspatriat tersebut ditangkap oleh petugas investigasi kriminal dari Otoritas Makanan dan Obat-obatan Saudi (SFDA) saat melakukan inspeksi di kota Dammam.

Ekspatriat tersebut ditangkap oleh petugas investigasi kriminal dari Otoritas Makanan dan Obat-obatan Saudi (SFDA) selama tur inspeksi mereka di kota Dammam, ketika mengangkut sediaan hewan di dalam mobil yang tidak berpendingin dengan suhu tinggi tanpa memiliki peta termal dan alat pengukur suhu, demikian laporan Saudi Press Agency.

Dalam pemeriksaan SFDA ditemukan bahwa perwakilan penjualan ekspatriat tersebut memiliki sediaan farmasi hewan yang tidak terdaftar, dan menggunakan bahan mentah untuk memproduksi sediaan hewan, seperti semprotan untuk mengobati parasit dan penyakit mata hewan. Hasil analisis menunjukkan bahwa mereka tidak mematuhi peraturan teknis, selain itu mereka juga membeli kontainer kosong dalam jumlah komersial untuk tujuan mengisi sediaan tersebut tanpa mendapatkan izin dari pihak berwenang.

Otoritas menekankan bahwa kepemilikan, pembuatan, formulasi, dan pemasaran sediaan hewan apa pun tanpa mendapatkan lisensi peraturan yang diperlukan dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Produk Hewan di negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan peraturan eksekutifnya, berdasarkan Pasal 27 undang-undang tersebut.

Pasal ini menetapkan bahwa siapa pun yang menipu dalam sediaan obat hewan atau mencoba melakukannya, atau menjual, memiliki, membuat, atau menyiapkan campuran obat hewan yang dipalsukan, rusak, kedaluwarsa, atau melanggar peraturan sediaan, atau membuat, mencetak, memiliki, menjual, atau memajang wadah atau pembungkus untuk sediaan obat hewan tertentu dengan maksud untuk menipu, dianggap sebagai tindakan pelanggaran.

Setelah melakukan investigasi yang diperlukan, Jaksa Penuntut Umum di Provinsi Timur merujuk kasus ini ke pengadilan yang berwenang, yang kemudian mengeluarkan putusan. SFDA meminta masyarakat untuk melaporkan pelanggaran perusahaan yang berada di bawah pengawasannya dengan menghubungi nomor terpadu 19999 atau melalui aplikasi Tameni

DSA

DSA

CHANNEL DSA adalah channel khusus berbagi info Career, Experience, Professional Examination, Job Vacancy, Tips & Trik Aman Bekerja di Timur Tengah | www.devisaudia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *