Kantor Kejaksaan: “Setiap Pernyataan, Tindakan, atau Isyarat dengan Konotasi Seksual dalam Teknologi Modern adalah Kejahatan Pelecehan”
Penuntut Umum meninjau hukuman dan kasus-kasus di mana kejahatan pelecehan disertai dengan keadaan yang memberatkan.
Penekanan bahwa pelecehan adalah kejahatan yang mencakup setiap pernyataan, tindakan atau tanda yang berkonotasi seksual yang dikeluarkan oleh seseorang terhadap orang lain, yang mempengaruhi tubuh atau kehormatannya atau melanggar kesopanan dengan cara apa pun, termasuk teknologi modern.
Mereka menjelaskan bahwa hukuman untuk kejahatan pelecehan adalah penjara 5 tahun dan denda hingga 300.000 riyal (1 Milyar 140 Juta Rupiah), atau salah satu dari dua hukuman ini.
Mereka menunjukkan bahwa kasus-kasus ekstremisme dalam kejahatan ini termasuk jika korbannya adalah anak-anak atau orang dengan kebutuhan khusus, atau jika pelaku pada saat kejadian memiliki otoritas langsung atau tidak langsung atas korban.
Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan pelecehan bisa terjadi di tempat kerja, sekolah, tempat tinggal atau perawatan. Kejadian ini juga bisa terjadi pada pelaku dimana berjenis kelamin sama, atau jika korban sedang tidur atau tidak sadar. Pada situasi krisis, bencana atau kecelakaan.
Sumber : Public Prosecution of KSA
- Bagaimana Solusi Ijazah Palsu di Arab Saudi? - June 18, 2024
- “8” Tips agar Jemaah Haji Aman dan Tak Tersesat Selama Beribadah - May 21, 2024
- Arab Saudi Bikin 4 Aturan Baru Masa Berlaku Visa Umrah - May 6, 2024