Seorang Expat Ditangkap karena Melecehkan Seorang Wanita di Depan Umum
Polisi Makkah telah menangkap seorang ekspatriat Mesir dan merujuknya ke penuntutan umum karena melecehkan seorang wanita di depan umum.
Dalam video yang diberikan di bawah ini, pria tersebut dapat terlihat dengan jelas menyentuh wanita di bagian pribadinya yang merupakan bentuk pelecehan seksual di bawah Undang-Undang Anti Pelecehan 2018.
Hukuman di bawah Undang-Undang Anti-Pelecehan 2018 bisa mencapai 2 tahun di Penjara dan denda SR 100.000 jika terjadi pelecehan dengan pria atau wanita.
Dalam kasus pelecehan dengan anak-anak penyandang cacat, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara dan denda 300.000 SR.
Dengan diberlakukannya peraturan yang begitu ketat dan penerapannya yang efektif oleh polisi, kasus pelecehan seksual telah berkurang secara signifikan di Arab Saudi.
Sumber : Saudi Gazette
- Bagaimana Solusi Ijazah Palsu di Arab Saudi? - June 18, 2024
- “8” Tips agar Jemaah Haji Aman dan Tak Tersesat Selama Beribadah - May 21, 2024
- Arab Saudi Bikin 4 Aturan Baru Masa Berlaku Visa Umrah - May 6, 2024