Go To SaudiImigrasi & Rekrutmen

Exit Re-Entry Visa tidak Bisa Diganti ke Final Exit Visa Ketika Ekspat Berada di Luar Arab Saudi

Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat / Imigrasi) Arab Saudi telah mengkonfirmasi bahwa EXIT RE-ENTRY VISA ekspatriat tidak dapat diubah menjadi FINAL EXIT VISA, sedangkan pemegang Exit Re-entry Visa berada di luar Kerajaan.

Periode larangan untuk Ekspatriat yang gagal kembali dengan Exit Re-Entry Visa :

Saudi Jawazat mengklarifikasi bahwa ekspatriat yang meninggalkan Kerajaan dengan Exit Re-Entry Visa dan gagal kembali sebelum tanggal kedaluwarsa akan dilarang masuk ke Kerajaan untuk jangka waktu 3 tahun.

– Periode larangan bagi ekspat dimulai setelah 2 bulan dari tanggal kadaluarsa (expired) Exit Re-Entry Visa. Namun, akan ada pengecualian untuk tanggungan ekspatriat dan mereka yang datang dengan visa baru di bawah employer / company sebelumnya.

“Tidak ada cara untuk mengubah EXIT RE-ENTRY VISA menjadi FINAL EXIT VISA, ini untuk menghindari larangan saat pekerja berada di luar Kerajaan Arab Saudi,” tambah Jawazat

Dalam kasus tanggungan kepala keluarga dapat menghubungi Jawazat dan membatalkan iqama untuk tanggungan dan kemudian mengajukan permohonan visa keluarga permanen lagi karena Exit Re-Entry Visa tidak berlaku untuk tanggungan.

– Tujuan utama dari pemberlakuan larangan adalah untuk mencegah pekerja berpindah pekerjaan menggunakan visa ini.

Larangan perjalanan masuk ke Saudi selama 3 tahun bagi yang melanggar aturan / penyalahgunaan Exit Re-Entry Visa, akan berdampak pada mereka sendiri (tidak boleh masuk ke kerajaan) baik menggunakan Work Visa (Visa kerja), (Permanent Family Visa) Visa keluarga permanen, atau Family Visa (Visa keluarga). Namun, dia dapat masuk dengan visa haji atau umrah.

Untuk Pekerja Rumah Tangga :

– Sedangkan PRT yang gagal kembali ke Arab Saudi akan otomatis dikeluarkan dari sistem Absher 6 bulan setelah berakhirnya masa berlaku Exit Re-entry Visa mereka.

– Pekerja rumah tangga akan dikeluarkan dari sistem Jawazat 30 hari setelah berakhirnya Exit Re-entry Visa mereka, dalam hal pelaporan kegagalan mereka untuk kembali dikomunikasikan melalui layanan Tawasul Absher melalui layanan Messages and Requests.

Employer atau sponsor dapat membatalkan pemberitahuan mereka yang dikirim ke Jawazat melalui Tawasul dalam waktu 15 hari setelah pelaporan.

Sumber : LOA

DSA

DSA

CHANNEL DSA adalah channel khusus berbagi info Career, Experience, Professional Examination, Job Vacancy, Tips & Trik Aman Bekerja di Timur Tengah | www.devisaudia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *