Jawazat Mengumumkan Syarat Perpanjangan Exit Re-Entry Visa
Direktorat Jenderal Imigrasi (Jawazat) Arab Saudi telah menetapkan persyaratan untuk memperpanjang Exit Re-Entry Visa, mengungkapkannya dalam menanggapi pertanyaan ekspatriat.
Saudi Jawazat melalui akun Twitter resminya mengklarifikasi bahwa Exit Re-Entry Visa tidak dapat diperpanjang karena masa identitas penduduk kurang dari 90 hari. Dirjen Paspor menegaskan bahwa perpanjangan Exit Re-Entry Visa memerlukan pembaruan kartu identitas penduduk (IQAMA) untuk memperpanjang visa pada periode yang diperlukan.
– Jawazat menjelaskan bahwa masa berlaku Resident’s ID Card adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkan, dan diperbarui setiap tahun secara elektronik melalui platform ABSHER milik User/Pemberi kerja.
– Sebelumnya, Jawazat mengatakan bahwa, tidak mungkin mengeluarkan FINAL EXIT VISA, jika penerima berada di luar Arab Saudi. Namun, EXIT-RE ENTRY VISA dapat diperpanjang untuk ekspatriat yang berada di luar Arab Saudi setelah membayar biaya SADAD melalui platform Absher User/Pemberi Kerja.
Sumber : LOA
- Universitas King Khalid di Arab Saudi termasuk di antara 600 universitas terbaik di dunia - September 30, 2023
- Arab Saudi mengutuk keras ‘serangan teroris pengecut’ di Pakistan - September 30, 2023
- ‘Kingdom Arena’ akan menjadi stadion utama Al-Hilal - September 30, 2023