Imigrasi & Rekrutmen

Jawazat Mengumumkan Syarat Perpanjangan Exit Re-Entry Visa

Direktorat Jenderal Imigrasi (Jawazat) Arab Saudi telah menetapkan persyaratan untuk memperpanjang Exit Re-Entry Visa, mengungkapkannya dalam menanggapi pertanyaan ekspatriat.

Saudi Jawazat melalui akun Twitter resminya mengklarifikasi bahwa Exit Re-Entry Visa tidak dapat diperpanjang karena masa identitas penduduk kurang dari 90 hari. Dirjen Paspor menegaskan bahwa perpanjangan Exit Re-Entry Visa memerlukan pembaruan kartu identitas penduduk (IQAMA) untuk memperpanjang visa pada periode yang diperlukan.

– Jawazat menjelaskan bahwa masa berlaku Resident’s ID Card adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkan, dan diperbarui setiap tahun secara elektronik melalui platform ABSHER milik User/Pemberi kerja.

– Sebelumnya, Jawazat mengatakan bahwa, tidak mungkin mengeluarkan FINAL EXIT VISA, jika penerima berada di luar Arab Saudi. Namun, EXIT-RE ENTRY VISA dapat diperpanjang untuk ekspatriat yang berada di luar Arab Saudi setelah membayar biaya SADAD melalui platform Absher User/Pemberi Kerja.

 Sumber : LOA 

DSA

DSA

CHANNEL DSA adalah channel khusus berbagi info Career, Experience, Professional Examination, Job Vacancy, Tips & Trik Aman Bekerja di Timur Tengah | www.devisaudia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *