Imigrasi & Rekrutmen

Tips Aman Tenaga Kesehatan Bekerja di Arab Saudi

Disclaimer :
Untuk mengaktifkan mode baca dokumen di bawah, kami sarankan untuk membuka halaman ini menggunakan laptop/PC atau Dekstop Mode pada ponsel Anda

Bekerja sebagai ekspatriat di negeri orang adalah impian sebagian orang. Terlebih bagi mereka yang ingin bekerja di sektor formal dan profesional seperti tenaga kesehatan, insinyur dan sejenisnya, tentu jaminan karir lebih menantang dan menggiurkan di negeri orang lain. Namun, sayangnya ada hal-hal yang membuat kita harus berpikir dua kali sebelum benar-benar memutuskan akan bekerja di luar negeri, termasuk diantaranya adalah ketidakamanan proses menuju ke sana.

Arab Saudi, salah satu negara teluk penghasil minyak terbesar di semanjung arabia ini masih menjadi destinasi tenaga kesehatan untuk berkarir. Setelah sempat beberapa tahun negara ini di moratorium oleh Pemerintah Indonesia karena banyaknya kasus, saat ini kembali di buka yang pada khususnya untuk sektor formal profesional.

Sebelum membahas lebih jauh, ada beberapa perubahan istilah yang perlu dipahami oleh teman-teman sejawat yang berencana bekerja sebagai tenaga kesehatan di Arab Saudi dimana perubahan ini tentu diikuti dengan nama-nama lembaga atau istilah lainnya yang menggunakan kata yang sama.

NoLamaBaru
1TKI (Tenaga Kerja Indonesia)PMI (Pekerja Migran Indonesia) 
2PJTKI (Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia)P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) atau lebih familiar disebut sebagai PT
3BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) 

Jadi, lembaga yang akan menaungi kita selama kerja nanti di luar negeri adalah BP2MI ini. Lembaga ini merupakan lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai fungsi pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Lembaga ini dibawah koordinasi Kementerian Tenaga Kerja Indonesia.

Cara Menentukan dan Memilih PT yang Aman  

1. Pastikan PT atau Agency yang akan digunakan terdaftar di BP2MI 

Biasanya, per 6 bulan BP2MI me-update data PT atau Agency dan mempublish di portal resminya di www.bp2mi.go.id

Silahkan perhatikan pdf di bawah ini :

Data P3MI Resmi Terdaftar di Kemnaker RI Per 30 April 2023


Sahabat DSA juga bisa langsung menuju link KLIK DISINI  untuk update-update info terkait terbaru lainnya

Pada halaman portal tersebut terdapat dokumen digital pdf yang memuat beberapa hal berikut :

  • Nama PT
  • Alamat dan klasifikasi provinsi
  • Penanggungjawab beserta Contact Person PT
  • No registrasi (Masa Berlaku)
  • No & Tanggal SIPPTKI

Sahabat DSA tidak perlu repot-repot datang ke Jakarta atau ke pusat kota di daerah dimana domisili sekarang. Anda bisa menghubungi langsung nomor yang tercantum di daftar P3MI tersebut dan menggali informasi yang dibutuhkan. Bertanya tentang Job Order, biaya proses, persyaratan berkas yang dibutuhkan dan lain-lain via telepon.

2. Pastikan Setiap Info Lowongan Kerja Tersedia Job Order atau Demand Letter-nya 

Job Order atau Demand Letter adalah dokumen resmi yang dibuat oleh calon pengguna -Company di Arab Saudi- yang berisi mencakup nama PT yang ditunjuk di Indonesia, dan hal-hal berikut :

  • Lama kontrak kerja (Period of Contract)
  • Jumlah dan jenis SDM yang dibutuhkan
  • Jumlah gaji (Basic Salary)
  • Uang makan (Food Allowance)
  • Jumlah jam kerja per hari
  • Jumlah hari kerja per minggu
  • Akomodasi
  • Asuransi
  • Biaya tiket pulang-pergi (Round Trip Ticket)
  • Masa orientasi / percobaan selama 3 bulan pertama (Probationary Period)

Job Order / Demand Letter diketahui dan disahkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi dimana terdapat stamp :

  • Chambers of Commerce (Kantor Dagang Industri/Kadin) Arab Saudi
  • Ministry of Foreign Affair (Kemenlu Arab Saudi)
  • Atase Tenaga Kerja, Konselor atau pihak yang berwenang dari KBRI.

Untuk saat ini, kantor KBRI Indonesia di Arab Saudi masih terbagi 2 lokasi; Riyadh dan Jeddah.

3. Estimasi Biaya Proses di PT 

Sebelumnya, Sahabat DSA perlu ketahui bahwa untuk program penempatan PMI Indonesia, saat ini ada beberapa kategori :

  • Goverment to Goverment (G to G)
  • Goverment to Private (G to P)
  • Private to Goverment (P to G)
  • Private to Private (P to P)

Keterangan :
Goverment : Pemerintah
Private : Swasta / PT Korporasi

Negara yang menjalin kerjasama G to G (kategori tenaga kesehatan) dengan Indonesia saat ini baru ada Jepang dan Korea. Selebihnya masih G to P atau P to P. Sementara itu, hingga saat ini antara Indonesia dan Arab Saudi belum pernah menggunakan G to G, tapi P to P. Artinya, semua pemberangkatan PMI dari Indonesia ke Arab Saudi pasti melalui sektor swasta yang dipegang oleh PT/Agency.

Biasanya, Program G to G tidak dipungut biaya, alias GRATIS. Sebaliknya, P to P ada penarikan biaya proses dan jumlahnya dari satu PT dengan PT lainnya berfluktuatif (Tidak sama). Ketidakseragaman biaya proses ini kembali ke kebijakan PT masing-masing. Rata-rata biaya proses untuk ke negara Arab Saudi antara 7 – 15 Juta (Kategori Tenaga Kesehatan untuk laki-laki maupun perempuan).

DSA

DSA

CHANNEL DSA adalah channel khusus berbagi info Career, Experience, Professional Examination, Job Vacancy, Tips & Trik Aman Bekerja di Timur Tengah | www.devisaudia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *