Berita InternasionalIslam StoryKabar Saudi

Bolehkah Nikah Dilakukan di Makkah/Madina?

Jika Anda pernah mengunjungi Masjid al-Haram di Makkah atau Masjid al-Nabawi di Madinah, pasti pernah melihat orang-orang yang melaksanakan Nikah. Saya selalu bertanya-tanya apakah sahnya melakukan Nikah di Makkah atau Madinah.

Bolehkah Nikah di Masjidil Haram?

Bagi orang Saudi, mereka dapat melakukan Nikah di Mekkah atau Madinah tanpa masalah.

Namun ekspatriat masih enggan menunaikan Nikah di Makkah. Banyak ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi tidak menganjurkan orang lain untuk menunaikan Nikah di Masjid al-Haram atau Masjid al Nabawi.

Apakah Nikah yang dilakukan di Makkah terdaftar secara sah?

Jika Anda pernah melihat seseorang melakukan Nikah di Masjid al-Haram, Anda pasti pernah memperhatikan bahwa mereka mencatat hal-hal seperti nama saksi, Mahar, dan nama calon pengantin dalam sebuah register.

Ini bukan daftar resmi tetapi hanya sebuah buku catatan. Jadi ya, Nikah Anda telah dilakukan secara agama tetapi tidak secara hukum. Untuk mendaftarkan Nikah secara sah, Anda harus mengikuti prosedur tersendiri.

Nikah di Masjid al-Haram dengan Visa Umroh

Beberapa orang ingin Nikahnya dilakukan di Masjid al-Haram atau Masjid al-Nabwi. Jadi, mereka mengambil Visa Umrah, dan seluruh keluarga datang ke Masjid al-Haram untuk menunaikan Nikah.

Tidak ada yang menghentikan mereka untuk melakukannya, dan Nikah dilakukan dengan agama. Secara agama, Nikah tidak lebih dari sekedar pinangan dan penerimaan di hadapan para saksi.

Namun setelahnya, mereka harus mendaftarkannya di Arab Saudi melalui proses yang dijelaskan di atas atau setelah mereka kembali ke negara asal mereka.

DSA

DSA

CHANNEL DSA adalah channel khusus berbagi info Career, Experience, Professional Examination, Job Vacancy, Tips & Trik Aman Bekerja di Timur Tengah | www.devisaudia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *