Penuhi Syarat Istithaah, Calon Jamaah Haji Diimbau Segera Periksa Kesehatan
Para calon jamaah haji Indonesia diimbau segera melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memenuhi syarat istithaah. Diketahui bahwa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M mensyaratkan adanya istithaah kesehatan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
![](https://i0.wp.com/www.devisaudia.com/wp-content/uploads/2024/01/z4qkkp7omk6c1ow00gfk_14399-1.jpg?resize=499%2C565&ssl=1)
“Tahun ini memenuhi syarat istithaah kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih,” ungkap Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Kamis 11 Januari 2024, dikutip dari Haji.kemenag.go.id.
Pelunasan Bipih 2024 tahap pertama dibuka 10 Januari–12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi: a) Jamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; b) Prioritas jamaah haji reguler lanjut usia; dan c) Jamaah haji reguler cadangan.
“Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jamaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Pada hari pertama ada 147 jamaah yang melakukan pelunasan, terdiri atas 138 jamaah yang masuk alokasi kuota dan prioritas lansia, serta 9 jamaah dengan status cadangan,” paparnya.
“Saya mengimbau jamaah untuk segera melakukan pelunasan. Untuk itu, perlu segera melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” terangnya.
Mekanisme Pelunasan
Calon jamaah haji yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih.
Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jamaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:
1. Jamaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti
2. Pembayaran Bipih jamaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
3. Jamaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Besaran Bipih Jamaah Haji 1445 H/2024 M
1. Embarkasi Aceh Rp49.995.870
2. Embarkasi Medan Rp51.145.139
3. Embarkasi Batam Rp53.833.934
4. Embarkasi Padang Rp51.739.357
5. Embarkasi Palembang Rp53.943.134
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) Rp58.498.334
7. Embarkasi Solo Rp58.562.008
8. Embarkasi Surabaya Rp60.526.334
9. Embarkasi Balikpapan Rp56.510.444
10. Embarkasi Banjarmasin Rp56.471.105
11. Embarkasi Makassar Rp60.245.355
12. Embarkasi Lombok Rp58.630.888
13. Embarkasi Kertajati Rp58.498.334
Besaran Bipih jamaah haji ini digunakan untuk biaya: Penerbangan, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
- Bagaimana Solusi Ijazah Palsu di Arab Saudi? - June 18, 2024
- “8” Tips agar Jemaah Haji Aman dan Tak Tersesat Selama Beribadah - May 21, 2024
- Arab Saudi Bikin 4 Aturan Baru Masa Berlaku Visa Umrah - May 6, 2024